Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penjelasan terkait klasifikasi barang kiriman luar negeri hasil perdagangan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 96/2023. Berdasarkan beleid tersebut, barang kiriman yang dimaksud adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Barang kiriman terbagi atas dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan bahwa barang kiriman yang diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan, yaitu pertama, jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Kedua, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).  Encep mengatakan, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment) sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda. “Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.

Encep menambahkan, importir dapat mengantisipasi pengenaan sanksi dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Selain itu, importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai. “Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” tuturnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240810/259/1789753/simak-penjelasan-bea-cukai-soal-kriteria-barang-kiriman-hasil-perdagangan.