Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 7.417 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 25 hari penyelenggaraannya. Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 25 hari PPS berlaku atau hingga Selasa (25/1/2022), telah terdapat 7.147 peserta PPS.

Dari mereka, diperoleh 8.098 surat keterangan. Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp6,03 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp890 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, 82,4 persen atau Rp4,97 triliun di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri. Lalu, 10,6 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. “Deklarasi luar negeri Rp644,7 miliar,” dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (26/1/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp424,2 miliar. Jumlah itu berkisar 7 persen dari total nilai harta bersih per 25 Januari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp656,78 miliar dalam 25 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,8 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220126/259/1493608/25-hari-tax-amnesty-jilid-ii-djp-jaring-7417-wajib-pajak.