KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada bulan Februari 2021.
Pertama, tersangka berinisial DR yang merupakan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kedua, Angin Prayitno Aji atau inisial APA yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019.
Ketiga, inisial RAR Konsultan Pajak. Keempat inisial, AIM KonsultanPajak. Kelima, inisial VL Kuasa Wajib Pajak. Keenam, inisial Konsultan Pajak.
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Lebih lanjut KPK membeberkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun 2017 sampai dengan 2019, DR selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak yaitu PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017 kepada Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Usulan tersebut disetujui oleh APA untuk dilakukan pemeriksaan pajak.Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan Angin serta kesepakatan bersama DR maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Kemudian, atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 Juta.
Setali tiga uang, atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang dipungut dari rakyat sebagai Wajib Pajak, dan akan digunakan kembali untuk rakyat dalam berbagai bentuk manfaat: pembangunan, pemberian subsidi, dan pembiayaan lainnya,” tulis KPK dalam kerangan resminya yang dihimpun Kontan.co.id, Jumat (13/8).
Adapun KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.
KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada Negara.
“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap taat dan patuh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya. Serta turut mengawasi pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi korupsi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tulis KPK.
Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/eks-pejabat-ditjen-pajak-angin-prayitno-aji-ditahan-kpk-1?page=all