KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Langka pemerintah untuk menarik pajak atas konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berbuah manis. Pasalnya, sejak awal tahun hingga 30 April lalu setoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar para pelanggan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Zoom mencapai Rp 1,89 triliun.
“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai objek pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Senin (10/5).
Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak atas konsumen digital dengan memperbanyak jumlah pemungut PPN barang atau jasa digital di tahun ini. Adapun hingga saat ini DJP telah menunjuk 67 perusahaan digital yang akan memunggut PPN PMSE.
Selain itu, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Sebagai informasi, teranyar pada bulan ini otoritas pajak kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE. Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC. Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ucap Neilmaldrin.
Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/setoran-pajak-pelanggan-platform-netflix-spotify-zoom-mencapai-rp-189-triliun