Bisnis.com, JAKARTA – RUU Omnibus Law Perpajakan diharapkan sudah dapat berlaku pada 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui pada sebuah acara di Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Perpajakan saat ini telah memasuki tahap pembentukan final draft. Pihaknya tengah melakukan harmonisasi antara RUU ini dan pasal-pasal dalam UU lain yang akan dihilangkan.

RUU ini rencananya sudah tiba di meja para anggota DPR sebelum mereka memasuki masa reses yang dimulai pada 18 Desember 2019 . Ia pun menargetkan Omnibus Law Perpajakan sudah dapat dibahas saat DPR kembali dalam masa sidang pada Januari 2020.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan DPR tentang RUU ini. Targetnya sudah bisa berlaku pada 2021,” tuturnya.

RUU Omnibus Law Perpajakan akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Salah satu poin dalam RUU ini adalah penurunan tarif pajak badan. Tarif ini akan dipangkas dari saat ini 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022. Adapun untuk periode 2023 akan menjadi 20%.

Khusus untuk PPh badan yang akan melantai di bursa (go public), mereka akan mendapatkan tambahan diskon pengurangan sebesar 3% selama 5 tahun sesudah go public.

Selain itu, penurunan atau pembebasan tarif PPh Dividen dalam negeri juga diatur dalam RUU ini. Hal tersebut mengatur dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan.

Selanjutnya, dalam RUU ini pemerintah akan mengubah sistem perpajakan dari worldwide menjadi sistem teritori. Ini dilakukan agar pemerintah dapat menarik pajak dari Wajib Pajak asing yang penghasilannya berasal dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di Indonesia.

Omnibus Law juga akan menganulir sejumlah poin dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, salah satunya adalah dengan merelaksaksi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Selain itu, Omnibus Law juga akan merubah ketentuan denda yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Salah satu yang akan berubah adalah denda wajib pajak terkait keterlambatan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan kurang bayar dari 2% per bulan menjadi pro rata, yakni berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191128/259/1175513/omnibus-law-perpajakan-ditargetkan-berlaku-2021