KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin Selasa (2/10) secara resmi menyerahkan lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) l Tahun 2018 kepada DPR RI. Penyerakan dokumen IHPS I 2018 ke DPR ini dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara.
Hal ini berlangsung di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II DPR. IHPS l Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan Iainnya yang dilaporkan BPK pada semester I Tahun 2018.
Dalam laporan IHPS terbaru ini, BPK menyoroti beberapa temuan terkait sistem pengendalian internal BUMN. Dari beberapa perusahaan pelat merah, bank BUMN merupakan salah satu yang masuk dalam pemeriksaan.
Dua bank BUMN yang tercatat dalam laporan BPK ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Dua bank ini mempunyai masalah terkait pengendalian internal atas pendapatan, biaya dan investasi.
Untuk BRI, BPK mencatat proses pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai SOP. Ada lima masalah terkait pemberian kredit BRI ke debitur yang disoroti BPK.
Pertama adalah susunan pengurus debitur tidak sesuai dengan tata kelola, kedua laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik rekanan BRI, ketiga akta addendum perjanjian tidak disahkan oleh notaris.
Keempat adalah pencairan kredit dilakukan sebelum syarat terpenuhi dan kelima adalah restrukturisasi kredit tidak sesuai ketentuan internal.
Untuk BNI, BPK mencatat analisis pemberian kredt kepada debitur dengan yang memiliki penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap belum sesuai ketentuan. Seperti persyaratan administratif yang tidak lengkap.
Selain itu, analisis rekening koran juga tidak dilakukan, verifikasi laporan keuangan in house atau catatan penjualan tidak didokumentasikan secara memadai.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bpk-ungkap-pemberian-kredit-di-bni-dan-bri-belum-sesuai-ketentuan