Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan berupaya membuat pajak semakin atraktif dengan melakukan sejumlah perubahan peraturan, termasuk pemberian insentif.

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (29/3/2018), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan ada tiga kebijakan perpajakan baru yang bakal segera diterapkan. Ketiganya yaitu percepatan restitusi, pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pembebasan PPN bagi perwakilan asing.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.

Relaksasi pertama adalah perluasan kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak, yaitu WP dengan riwayat kepatuhan yang baik, WP dengan tingkat restitusi kecil, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Proses pemberian restitusi pajak pun dipercepat dengan harapan dapat mendorong WP untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara,” paparnya.

Kebijakan kedua terkait dengan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemerintah membuat pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Dengan demikian, pemeriksaan akan dilakukan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, diharapkan juga dapat mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu migas.

“Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan,” terang Menkeu.

Kebijakan ketiga adalah pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180329/10/755558/ingin-pajak-atraktif-ini-3-jurus-terbaru-kemenkeu