KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 2.591,4 triliun. Target tersebut meningkat 12,1% dibandingkan target dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Untuk mengejar target penerimaan tersebut, Purbaya membuka peluang pemerintah untuk menerapkan pajak baru. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan.

Pajak Baru Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya mengatakan, pengenaan pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi pada awal 2027 sudah cukup kuat, yakni setidaknya mencapai 6%.”Kalau akhir tahun ini bisa 6%, lalu kuartal I-2027 bisa 6% lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8).

Meski membuka peluang penerapan pajak baru, Purbaya belum menjelaskan secara rinci jenis pajak yang berpotensi diterapkan pada tahun depan.

Empat Strategi Mencapai Target Penerimaan

Dalam paparannya, Purbaya menyampaikan sejumlah kebijakan di bidang perpajakan yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak 2027.

Pertama, memperkuat keberlanjutan reformasi perpajakan serta harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.

Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi, dan penegakan hukum.

Ketiga, memperkuat sistem perpajakan di sektor ekonomi digital agar lebih kondusif dan berkeadilan.

Keempat, pemerintah akan memberikan insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi.

Dengan kombinasi reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan, penguatan sistem ekonomi digital, serta pemberian insentif yang terarah, pemerintah berupaya mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun pada 2027.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/kejar-target-pajak-pada-2027-purbaya-buka-peluang-pengenaan-pajak-baru