JAKARTA – Sejumlah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan tertunda di tengah tingginya kebutuhan belanja pemerintah pada paruh kedua 2026. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa risiko tidak tercapainya target penerimaan pajak maupun kepabeanan dan cukai (shortfall) akan semakin besar.
Setidaknya terdapat dua kebijakan perpajakan yang telah dipersiapkan secara intensif, tetapi belum kunjung terealisasi hingga memasuki semester II/2026. Kedua kebijakan tersebut adalah implementasi pemungutan pajak pedagang online melalui perusahaan lokapasar (marketplace) dan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Pemungutan PPh Marketplace Kembali Ditunda
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace kembali mengalami penundaan. Implementasi yang semula ditargetkan mulai 1 Agustus 2026 diundur menjadi 1 November 2026.
Kondisi ekonomi yang belum optimal serta indikasi melemahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu alasan pemerintah menunda kebijakan intensifikasi pajak tersebut.
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 sebelumnya juga telah mengalami penundaan selama lebih dari 12 bulan.
Setelah mengalami penundaan selama satu tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada awal Juli 2026 mengumumkan penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut PPh Pasal 22 bagi seller atau merchant. Keempat platform tersebut semula dijadwalkan mulai melakukan pemungutan pada 1 Agustus 2026.
Jika ditarik lebih jauh, kebijakan ini sebenarnya telah mengalami penundaan sejak target implementasi pada April 2019. Saat itu, pemerintah menunda penerapan PMK No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuka kemungkinan penundaan pemungutan pajak melalui marketplace. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
“Sekarang [ditunda] sampai 31 Oktober. Kalau [setelah itu ekonomi] jelek, kami undur lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya membantah bahwa keputusan tersebut menunjukkan kondisi ekonomi sedang buruk. Menurutnya, pemerintah sengaja menunda pemungutan PPh pedagang online agar masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
Pasalnya, kalangan pengusaha juga menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap kenaikan harga barang yang dijual melalui marketplace di tingkat konsumen.
“Kami ingin lo bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 November 2026 apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah menunjukkan perbaikan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 yang mencapai 5,29% secara tahunan (year on year/YoY) turut menjadi pertimbangan pemerintah. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal I/2026 yang mencapai 5,61%.
“Saya ingin mendorong [pertumbuhan ekonomi] ke 6% menjelang akhir tahun,” pungkasnya.
Penunjukan Marketplace Akan Diulang
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan direncanakan kembali diterapkan pada 1 November 2026.
Selain menunda implementasi, otoritas pajak juga akan melakukan penunjukan kembali terhadap marketplace yang bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace pemungut pajak pedagang online.
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, melalui pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Penerimaan Pajak Mulai Melambat
Bersamaan dengan penundaan tersebut, Purbaya mengindikasikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak hingga Juli 2026 mengalami perlambatan dibandingkan laju pertumbuhan pada Juni 2026 yang mencapai 24,6% secara tahunan.
Berdasarkan data DJP Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp1.209,6 triliun, atau 51,31% dari target penerimaan pajak sepanjang 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp990,01 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar 22,1% secara tahunan.
Meski pertumbuhannya melambat, Purbaya menilai realisasi tersebut masih menunjukkan kinerja yang positif karena tetap tumbuh di atas 20%.
“Masih relatif aman,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Selasa (11/8/2026).
Penambahan Layer Cukai Juga Tertunda
Selain pemungutan PPh melalui marketplace, kebijakan perpajakan lain yang masih tertunda adalah penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Wacana tersebut telah disampaikan Purbaya sejak awal 2026, tetapi hingga kini belum dibawa ke forum resmi Komisi XI DPR.
Penambahan lapisan tarif CHT diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal sehingga turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Lapisan tarif yang lebih terjangkau diharapkan dapat mengakomodasi produsen rokok yang saat ini belum dikenai pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sebelumnya menyebut lapisan cukai yang kemungkinan ditambah adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini karena rokok ilegal yang beredar di masyarakat banyak berasal dari jenis tersebut dibandingkan jenis lainnya, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hingga semester I/2026, penerimaan cukai secara keseluruhan tercatat sebesar Rp109,4 triliun, dengan pertumbuhan hanya 0,6% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan. Jumlah rokok ilegal yang telah ditindak mencapai 904 juta batang, atau naik 95,5% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 463 juta batang.
Hasil penindakan dengan asas ultimum remedium tersebut berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp72,9 miliar.
Risiko Shortfall Penerimaan Meningkat
Pemerintah telah memproyeksikan bahwa target penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai pada 2026 berpotensi tidak tercapai atau mengalami shortfall.
Penerimaan pajak diproyeksikan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi shortfall diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan hanya mencapai Rp320,6 triliun, atau 95,4% dari target Rp336 triliun. Angka tersebut menciptakan potensi shortfall sebesar Rp15,4 triliun.
Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai potensi shortfall penerimaan dapat semakin membesar dari proyeksi sebelumnya, yakni sekitar Rp141 triliun hingga Rp188 triliun.
Menurut Fajry, risiko tersebut akan meningkat apabila kondisi ekonomi tidak membaik setelah kuartal II/2026.
“Jika kondisi ekonomi masih seperti tiga bulan terakhir—daya beli melemah, penjualan ritel merosot, dan PHK meningkat—penggalian penerimaan pajak akan semakin berat. Potensi shortfall penerimaan akan jauh lebih besar daripada yang saya proyeksikan semula (Rp141–188 triliun),” ujarnya kepada Bisnis.
Namun, dari sisi kebijakan, Fajry menilai penundaan skema pemungutan PPh melalui marketplace menjadi kebijakan yang paling berpotensi memperlebar shortfall.
Sementara itu, penambahan lapisan tarif cukai justru dinilai berisiko menggerus penerimaan CHT. Kalangan pengusaha sebelumnya mengkhawatirkan penerimaan CHT akan tergerus akibat risiko downtrading, yaitu perpindahan konsumsi ke produk rokok dengan harga dan tarif cukai yang lebih rendah.
Fajry menegaskan bahwa kebijakan pajak dan cukai rokok memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan APBN.
Penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp2.357,7 triliun atau 74,7% terhadap keseluruhan penerimaan APBN. Sementara itu, penerimaan cukai rokok mencapai Rp225,73 triliun, sekaligus menjadi komponen terbesar dalam penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Biasanya, jika penerimaan cukai mengalami shortfall yang cukup dalam, penerimaan pajaklah yang akan dioptimalkan. Pada akhirnya, wajib pajak yang akan kembali menjadi korban,” ujar Fajry.
Pemerintah Cari Sumber Penerimaan Lain
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebut hasil prognosa otoritas pajak memproyeksikan pertumbuhan penerimaan hingga akhir 2026 sebesar 20,5% secara tahunan dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,76 triliun.
Padahal, untuk mencapai target penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun, pemerintah harus mengejar pertumbuhan penerimaan pajak minimal 22,9% dari realisasi akhir 2025.
Karena itu, DJP menyatakan akan terus menggali potensi penerimaan lain sebelum akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak atau memanfaatkan data dari pihak ketiga sebagai bahan pengujian kepatuhan material wajib pajak.
Bea Cukai Optimalkan Penerimaan
Sementara itu, DJBC Kemenkeu mengakui potensi shortfall muncul karena target penerimaan sebesar Rp336 triliun pada tahun ini disusun dengan memperhitungkan pendapatan dari bea keluar batu bara serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Kedua kebijakan tersebut batal diterapkan pada 2026.
Bea keluar batu bara belum diterapkan karena pemerintah saat ini memprioritaskan perbaikan tata kelola sektor tersebut. Sementara itu, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masih mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Bea Cukai, kinerja bea keluar, terutama dari komoditas kelapa sawit, diharapkan dapat mengurangi potensi shortfall setelah menunjukkan perkembangan positif.
Untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan berbasis manajemen risiko melalui pengembangan Smart Customs dan Core System berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Selain itu, otoritas juga memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang.
Pada sisi hilir, Bea Cukai akan mengintensifkan penindakan, audit, penelitian ulang, serta monitoring dan evaluasi dengan mengoptimalkan pertukaran data, kerja sama operasi dengan aparat penegak hukum, serta kolaborasi antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Joint Program.
Adapun rencana penambahan lapisan tarif CHT masih dalam proses pembahasan dengan mempertimbangkan perkembangan industri hasil tembakau, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, serta pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai memberikan masukan berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Pemerintah juga memperhatikan masukan dari kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya. Pada prinsipnya, Bea Cukai siap melaksanakan kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” terang Kasubdit Humas DJBC Kemenkeu, Budi Prasetyo, kepada Bisnis.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260813/259/1995982/kebijakan-perpajakan-tertunda-risiko-shortfall-menganga