KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui platform e-commerce yang dimulai pada 1 Agustus 2026 memicu keberatan dari kalangan pelaku usaha online. Menghadapi situasi di mana daya beli konsumen masih terbilang rendah, para pengusaha UMKM merasa semakin terpencet dengan tambahan biaya yang mengurangi keuntungan mereka.

Yudhi Prasetyo, seorang entrepreneur di bidang penjualan wewangian yang sudah aktif berdagang secara daring selama hampir sepuluh tahun, menyatakan bahwa waktu penerapan kebijakan ini sangat tidak ideal bagi kehidupan usahanya. Menurut pengakuannya, para penjual online saat ini telah menanggung berbagai macam potongan dari platform tempat mereka beroperasi, dan pemberlakuan pajak ini hanya semakin mempersempit ruang gerak bisnis mereka.

Menurutnya, pelaku usaha digital saat ini berada dalam posisi yang sulit karena bergantung pada traffic besar dari marketplace, sehingga tidak memiliki pilihan selain menerima semua biaya yang dibebankan platform, mencakup pajak yang baru berlaku.

“Kalau saya jujur, di situasi seperti sekarang ini kurang tepat waktu untuk kebijakan ini. Momentumnya memang tidak ideal. Saya sudah puluhan tahun berjualan online, tapi hari ini rasanya seperti terjebak,” ujar Yudhi ketika bercakap dengan Kontan, Sabtu (1/8/2026).

Dasar Hukum Kebijakan

Pemerintah sebelumnya telah menunjuk sejumlah Penyelenggara Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE) atau platform belanja daring untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, platform belanja daring menjalankan pemungutan PPh Akhir sebesar 0,5% dari total peredaran kotor penjual yang memenuhi persyaratan, khususnya para pengusaha perorangan dengan peredaran tahunan melebihi Rp 500 juta.

Sementara itu, pedagang dengan peredaran tahunan kurang dari Rp500 juta dapat terbebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan dokumen pernyataan omzet kepada pihak platform. Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pajak di segmen perdagangan digital tanpa memberlakukan tarif pajak tambahan.

Dampak Lebih Kompleks

Akan tetapi, di tingkat praktik, pengusaha mengalami dampak yang jauh lebih rumit dibandingkan sekadar potongan pajak tambahan. Berdasarkan cerita Yudhi, alasan pedagang tetap bertahan di platform marketplace bukan semata karena tarif yang murah, melainkan karena jumlah pengunjung yang sangat besar.

Dia menjelaskan bahwa mendirikan jalur penjualan independen via situs web pribadi bukan solusi yang gampang, karena memerlukan investasi signifikan untuk administrasi, proteksi data, dan upaya menarik pembeli. “Baik tidak baik, kami harus mengikuti sistem mereka. Sebab kalau keluar dari platform, pertanyaannya: bisakah situs pribadi saya menghasilkan pengunjung sebanyak itu? Tentu tidak,” kata Yudhi.

Karena ketergantungan ini, penjual tidak memiliki fleksibilitas untuk mengelak dari berbagai pembiayaan yang diterapkan platform, termasuk pajak terbaru. Yudhi menambahkan bahwa sebelum PPh Pasal 22 diberlakukan, total biaya yang telah dikurangi dari pendapatan penjual sudah sangat besar, mencakup biaya manajemen, fitur platform, iklan, dan berbagai biaya transaksi.

Dia mengharapkan total pengurangan biaya seharusnya berkisar antara 15% sampai 18% dari nilai penjualan. Akan tetapi, dengan bermacam-macam potongan ditambah komponen pajak, total pengurangan yang harus dibayar Yudhi saat ini mencapai rentang 24% hingga 30%.

Tekanan pada Arus Kas dan Harga Jual

Selain persoalan besarnya pengurangan, Yudhi juga mengungkapkan masalah terkait aliran kas (cash flow). Dia mengatakan bahwa uang hasil penjualan tidak langsung bisa ditarik, sehingga pengusaha perlu menyiapkan dana cadangan untuk menjaga bisnis tetap berjalan.

Tekanan finansial semacam ini, menurut Yudhi, telah mendorong perusahaannya melakukan penyesuaian tarif jual dalam kurun dua tahun terakhir. Contohnya, salah satu varian parfum yang dulunya dijual dengan harga sekira Rp 175.000 sekarang terjual Rp 300.000 setelah melalui tiga hingga empat kali kenaikan harga sejak 2023.

Yudhi menyatakan kenaikan ini bukan untuk menambah profit, melainkan agar usaha tetap hidup di tengah naiknya biaya manufaktur dan pengurangkan dari platform. Namun strategi ini berdampak pada posisi daya saing produk.

Terlepas dari itu, Yudhi memastikan perusahaannya tidak akan menaikkan harga setelah diterapkannya pajak marketplace. Strategi yang dipilih adalah tetap mempertahankan harga sambil memantau akibat kebijakan hingga akhir periode. “Kami juga sedang mengevaluasi berbagai opsi terbaik dan terburuk, karena saat ini daya belanja masyarakat sangat menurun. Kalau kami mendadak naikin harga, itu juga bukan solusi—takutnya malah kami ditinggalkan konsumen,” kata Yudhi.

Pilihan tersebut berarti perusahaan harus rela dengan margin keuntungan yang semakin kecil. Yudhi mengakui tekanan biaya yang terus bertambah akhirnya memaksa perusahaan melakukan pengurangan pegawai. Dia mengatakan perusahaannya telah mengurangi tujuh orang karyawan sebagai bagian dari penyesuaian pengeluaran operasional.

“Ini adalah bentuk penyesuaian. Kalau tidak, kami akan tertindih. Perusahaan bisa saja bangkrut,” tegasnya.

Sosialisasi Dianggap Kurang Memadai

Yudhi juga memberikan pandangan bahwa edukasi mengenai kebijakan pajak belanja daring kepada komunitas penjual masih minim. Dia mengaku banyak pelaku bisnis mendapatkan informasi dari platform media sosial yang belum tentu akurat, sehingga memicu kekhawatiran yang tidak perlu.

Menurutnya, tidak sedikit penjual yang ragu untuk melakukan pembaruan informasi pribadi atau data rekening karena takut dana penjualan akan terblokir. Dia juga mendengar beberapa penjual dengan omzet kecil tetap mengeluh terkena pemungutan, meski dimungkinkan mereka belum melaporkan surat keterangan bebas.

Keterbatasan Pilihan Alternatif

Meskipun berbagai keluhan tersebut, Yudhi menyatakan masih belum ada pilihan selain terus menjual lewat marketplace. Hingga sekarang, belum ada saluran penjualan lain yang dapat menyamai jumlah pengunjung yang dimiliki platform e-commerce skala besar.

Yudhi berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang atas pelaksanaan kebijakan pajak belanja daring. Dalam pandangannya, karena situasi ekonomi dan daya beli masyarakat belum benar-benar pulih, UMKM semakin kesulitan bertahan apabila terus mendapat beban biaya baru.

“Jika harus jujur, (kebijakan ini) sebaiknya ditunda lebih dulu. Kebijakan pemerintah saat ini benar-benar tidak menguntungkan kami. Dalam kurun usaha hampir 15 tahun, tahun ini termasuk tahun paling berat,” keluh Yudhi.

Dia juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari kebijakan ini tidak hanya dialami oleh pengusaha, tapi juga berdampak pada kesempatan kerja sebab UMKM melakukan efisiensi pegawai. Meski siap menjalankan kewajiban perpajakan, Yudhi berharap pemerintah lebih memperhitungkan kondisi sesungguhnya dari UMKM skala kecil saat merancang dan mengimplementasikan kebijakan baru.

Informasi Kebijakan Pajak Marketplace

Pemerintah mulai menjalankan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 via platform belanja daring yang ditunjuk sebagai pemungut sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh atas penghasilan yang dihasilkan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam ketentuan tersebut, platform belanja daring bertugas sebagai pihak yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak jenis baru, melainkan perubahan pada sistem pemungutan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, memberikan kemudahan administrasi, serta mewujudkan perlakuan yang sama antara pelaku usaha digital dan offline.

Berdasarkan PMK tersebut, PPh Pasal 22 dipungut dengan besaran 0,5% dari total peredaran yang tercatat dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM). Beban pajak menjadi terutang saat dana pembayaran diterima oleh platform sebagai pihak yang ditunjuk.

Bagi pengusaha perorangan dengan peredaran sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, platform belanja daring tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan syarat pedagang telah mengirimkan surat pernyataan omzet kepada platform.

Sebaliknya, penjual yang peredaran tahunannya melampaui Rp 500 juta harus menyampaikan surat pernyataan omzet melebihi Rp 500 juta sehingga penghasilan dapat dipungut sesuai aturan.

Selain itu, PMK juga mengatur sejumlah jenis transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, antara lain penjualan oleh pengusaha perorangan dengan peredaran hingga Rp 500 juta yang telah memberitahukan surat pernyataan, penjualan layanan transportasi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, transaksi yang sudah memiliki surat keterangan pengecualian pemotongan atau pemungutan PPh, penjualan paket data dan kartu perdana, serta transaksi khusus seperti penjualan logam mulia dan pengalihan kepemilikan atas properti.

Artikel ini diambil dari: https://industri.kontan.co.id/news/pedagang-online-protes-pajak-marketplace-potongan-kini-tembus-30