MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55/PMK.03/2016

 

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

55_PMK03_2016-Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara