Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 14.256 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 48 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Kamis (17/2/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 48 hari PPS berlaku, telah terdapat 14.256 peserta PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 15.830 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp15,47 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,08 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, Rp13,54 triliun atau 87,5 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,1 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri. “Deklarasi luar negeri [per 17 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp937,08 miliar,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (17/2/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp994,5 miliar. Jumlah itu berkisar 6,4 persen dari total nilai harta bersih per 17 Februari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,6 triliun dalam 48 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,4 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul https://ekonomi.bisnis.com/read/20220217/259/1501608/48-hari-tax-amnesty-jilid-ii-belasan-ribu-wajib-pajak-ikut-pps.