Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp1,22 triliun setelah 40 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu (9/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 11.479 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Terdapat 12.653 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp11,54triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1 triliun, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 9 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp1,22 miliar,” dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (9/2/2022) pagi.

Perolehan PPh itu mencapai 10,6 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—bergantung kepada jenis program yang diikuti. Aset para peserta PPS terdiri dari Rp9,91 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,8 persen dari total harta.

Lalu, terdapat Rp817,86 miliar deklarasi luar negeri atau 7,08 persen dari total aset.  Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp812,3 miliar. Jumlah itu mencakup sekitar 7,03 persen dari total nilai harta bersih. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di  surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Artikel ini di ambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220209/259/1498326/40-hari-tax-amnesty-jilid-ii-pemerintah-kantongi-rp122-triliun.