Skip to content
Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo
  • Home
  • About
  • Our Team
  • Services
  • Tax Info
    • News
    • Latest Regulations
    • Exchange Rates
    • Tax Rates
  • Career
  • Contact
  • English
  • Indonesian

Wajib Pajak Bandel, Pemkot Langsung Tindak Tegas

Bisnis.com, TARAKAN – Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan bersikap tegas, bahkan tak segan menyita aset wajib pajak yang membandel.

Kepala BPPRD Tarakan Mariyam mengatakan, sikap tegas ini akibat target PAD Tarakan 2017 yang tidak tercapai hingga akhir Desember 2017. Besaran target PAD berada di kisaran Rp100 miliar, namun baru tercapai 80%.

Kondisi ini membuat Pemkot akan bersikap tegas mengingat selama ini sudah bersikap lunak kepada para wajib pajak yang membandel.

“Jujur saja saya katakan bahwa target PAD kita belum tercapai, yang sudah kita dapat sampai saat ini baru sebesar 80% dari jumlah target awal Rp100 miliar,” terangnya.

Ditegaskan pejabat eselon II yang pernah menempati posisi Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Pemkot Tarakan bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD adalah masih banyaknya wajib pajak yang menunggak membayar kewajibanya.

“Pajak yang banyak menunggak di antaranya pajak reklame, pajak restauran, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya,” paparnya.

Mariyam menyebutkan pada pajak papan reklame beberapa pemiliknya masih belum melunasi tunggakan, padahal pihaknya telah memberikan peringatan. Sanksi tegas juga sudah diberikan, meskipun masih sebatas tidak diperbolehkannya penggunaan papan reklame sebelum kewajibanya dipenuhi.

Oleh karena itu, ke depan perlu sanksi lebih tegas lagi supaya wajib pajak bersedia membayar tunggakannya.

“Kalau misalnya tunggakannya tidak dibayar sampai sebesar Rp30 juta, apa yang bisa kami sita akan kami sita. Nanti akan kami lelang, karena memang itu perintah Undang-undangnya,” tegas Mariyam.

Meskipun demikian, pihaknya juga siap memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan tunggakan.

Misalnya, memberlakukan pemutihan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah belasan tahun belum melunasi pajak.

Dengan catatan, lima tahun terakhir dilunasi, sisanya dianggap sudah diputihkan.

Ke depan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengelolaan pajak dan rektribusi daerah agar bisa mencapai target PAD Pemerintah Kota Tarakan di 2018 sebesar Rp138 miliar.

ofisiprimaconsulting2017-12-29T09:15:17+07:0029 December 2017 09:15|Tags: BISNIS.COM|

Share This Story, Choose Your Platform!

FacebookTwitterRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkEmail

Latest News

  • Dear Sri Mulyani! 71,1 Persen Pemilik NPWP Belum Tahu NIK Jadi Identitas Pajak
  • Pajak Penerangan Jalan Berakhir 12 Desember 2021, Bagaimana Selanjutnya?
  • Baru Sebulan Berlaku, Sri Mulyani Raup Pajak Kripto Rp48 Miliar
  • Tax Amnesty Jilid II Telah Penuhi Syarat Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF
  • Ini Sejumlah Insentif Pajak yang Diperpanjang Pemerintah Hingga Akhir 2022
  • Ini 5 Strategi agar Pemerintah Bisa Raup Rp100 Triliun dari Tunggakan Pajak Kendaraan
  • Belanja Perpajakan Diperkirakan Meningkat Seturut Tren Pemulihan Ekonomi

Latest Regulations

  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…

Tax Rates

Ministry of Finance KMK Nomor 41/KM.10/2022
Validity: 10 Agustus 2022 - 16 Agustus 2022
Currency IDR
1 USD
14.903,00
See all rates

Exchange Rates

Central Bank of Indonesia
Last update: 11 August 2022
Currency Value Sell Rates Buy Rates
1 USD 1 14,949.38 14,800.63
See all rates

Our Visitors

loading...
© 2022 PT Ofisi Prima Consulting. All rights reserved.
Another website by Diffrnt Digital

Page load link
Contact Us on WhatsApp
Go to Top