PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-03/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020