PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKSI