Bisnis.com, JAKARTA–Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku belum menentukan target rasio kepatuhan pajak untuk tahun 2020.
Kendati belum merinci targetnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal meyakini kepatuhan pajak baik secara formal maupun material pada 2020 dan tahun-tahun ke depan masih akan meningkat.
“Prospeknya kita berharap ada perubahan yang kita bisa harapkan pada kepatuhan baik formal maupun material,” ujar Yon, Kamis (23/1/2020).
Menurut Yon, peningkatan kepatuhan dan pengembangan basis pajak bakal kembali menjadi isu sentral bagi DJP baik pada 2020 dan hingga 2024.
Apabila merujuk pada tren 5 tahun ke belakang, rasio kepatuhan pajak sempat menunjukkan tren peningkatan pada 2017. Namun, rasio kepatuhan masih cenderung stagnan pada 2019 lalu.
Pemerintah mengupayakan untuk mencapai rasio kepatuhan wajib pajak (WP) sesuai dengan standar OECD yakni mencapai 85%. Namun, rasio kepatuhan belum pernah mencapai 75% meski rasio kepatuhan dari tahun ke tahun memang terus meningkat.
Rasio kepatuhan pajak 2017 sempat melonjak ke angka 72,6%, jauh lebih baik dibandingkan 2016 dimana rasio kepatuhan pajak hanya mencapai 60,8%.
Namun, rasio kepatuhan pajak kembali turun pada 2018 ke angka 71,1% dan sedikit meningkat pada 2019 dengan rasio kepatuhan pajak mencapai 72,9%.