KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak terpantau tumbuh melambat sampai akhir April lalu. Hal ini malah terjadi saat pemerintah memberikan insentif percepatan restitusi untuk menangani dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dunia usaha.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi restitusi sejak Januari hingga April 2020 sebesar Rp 67,71 triliun, tumbuh 7,5% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp 62,97 triliun dengan pertumbuhan lebih dari 10% secara tahunan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan secara nominal restitusi pajak pada Januari-April 2020 naik, tapi tren pertumbuhannya menurun setiap bulan dibandingkan tahun lalu.

“Hal ini lebih karena restitusi akibat upaya hukum yg jauh menurun tahun ini, dibandingkan tahun lalu. Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).

Adapun pada April 2020, realisasi restitusi pajak sebesar Rp 11,67 triliun minus 5,3% yoy dibanding pencapaian April 2019 yakni Rp 12,33 triliun. Pertumbuhan restitusi pajak semakin turun, sejak Januari naik 17,82% yoy, Februari naik 11,31% yoy, dan Maret naik 0,02% yoy.

Berdasarkan sumbernya pada bulan lalu, realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 1,21 triliun minus 48,1% yoy dan restitusi dipercepat sebesar Rp 3,31 triliun tumbuh 35,5% secara tahunan.

Ihsan menjelaskan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintahsebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 23/PMK.03/2020.

Beleid tersebut mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya Rp 1 miliar.

Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai restitusi dipercepat tumbuh mengindikasikan akan semakin banyak industri yang gulung tikar, “Bukan insentifnya yang tidak menarik, namun permasalahan industrinya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).

Setali tiga uang, Fajry meramal dampak restitusi pajak akan berpengaruh ke penerimaan pajak nanti. Artinya, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum bisa stabil.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi PPN dan PPnBM pada Januari-April 2020 sebesar Rp132,82 triliun atau setara 25,08% dari target akhir tahun senilai Rp 529,65 triliun. Pencapaian tersebut tumbuh 1,88% secara tahunan.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-tumbuh-melambat-di-tengah-upaya-pemerintah-beri-insentif-pajak?page=2