Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2026, salah satunya dengan bentuk kantor pelayanan pajak (KPP) khusus untuk perusahaan bursa hingga minyak dan gas (Migas) bumi.

PMK 18/2026 itu resmi resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu PMK No. 210/PMK.01/2017. Aturan anyar itu ditandatangani Purbaya pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

“Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja,” jelas poin pertimbangan PMK 18/2026 itu, dikutip Kamis (2/4/2026).

Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis, terdapat sejumlah perubahan yang menyentuh struktur KPP hingga mekanisme kerja pejabat fungsional.

Penambahan KPP Khusus

Dalam aturan lama alias Pasal 53 PMK 210/2017 misalnya, klasifikasi KPP hanya dipatok pada tiga level: KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Berdasarkan beleid baru, Purbaya memperluas klasifikasi tersebut menjadi empat jenis. Dalam Pasal 55 ayat (1) PMK 18/2026, KPP Khusus kini secara eksplisit dipisahkan dari kelompok lainnya.

KPP Khusus ini mencakup KPP Penanaman Modal Asing (PMA), KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, serta KPP Perusahaan Masuk Bursa.

KPP Pratama Jadi 2 Kelompok

Sebelumnya, susunan seksi di seluruh KPP Pratama dipukul rata seperti yang diatur Pasal 60 PMK 210/2017. Kini, Pasal 64 PMK 18/2026 menetapkan bahwa KPP Pratama kini dikelompokkan ke dalam dua klaster: Kelompok I dan Kelompok II.

Perbedaannya terletak pada fungsi pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan (Seksi Pengawasan I s.d. VI) sebagaimana diatur dalam Pasal 65. Sementara itu, KPP Pratama Kelompok II hanya dibekali lima Seksi Pengawasan (Seksi Pengawasan I s.d. V) seperti ditetapkan Pasal 67.

Penghapusan, Perubahan, & Peleburan

Seksi Susunan struktur di dalam KPP juga mengalami ‘diubah’. Perubahan nomenklatur dan peleburan seksi ini diatur pada rentang Pasal 58, 61, 65, dan 67 PMK 18/2026.

Pertama, Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) yang sebelumnya diatur dalam aturan lama, kini berubah menjadi Seksi Penjaminan Kualitas Data.

Kedua, fungsi penegakan hukum disatukan. Seksi Pemeriksaan dan Seksi Penagihan yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, kini dilebur dan ditambah fungsi penilaian, menjadi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Ketiga, KPP Pratama kini tidak lagi memiliki Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Fungsi ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak ditarik menjadi kewenangan Seksi Pengawasan, sedangkan fungsi penyuluhan dipindahkan ke dalam Seksi Pelayanan.

Keempat, nomenklatur Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I s.d. IV dihilangkan. Namanya disederhanakan menjadi Seksi Pengawasan, dengan jumlah yang lebih masif mencapai lima hingga enam seksi, dengan fungsi konsultasi yang sebelumnya melekat di Waskon I kini sepenuhnya menjadi domain Seksi Pelayanan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260402/259/1963959/purbaya-bentuk-kantor-pajak-khusus-untuk-perusahaan-bursa-hingga-migas.