Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak memeriksa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Namun demikian, pengungkapan skandal pembobolan bank yang melibatkan SNP Finance dan menyeret nama kantor akuntan publik yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia, membuat permintaan tersebut tak mungkin diimplementasikan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut fungsi akuntan publik dengan Ditjen Pajak sama sekali berbeda. Akuntan publik fungsinya memeriksa dan memberikan opini atas pembukuan dan penyusunan laporan keuangan wajib pajak (WP). Dengan fungsi tersebut, konsep kerjanya tak bisa disamakan dengan bidang perpajakan.
“Perpajakan tidak selalu sinkron dengan akuntansi umum, karena di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” kata Yoga kepada Bisnis dikutip, Selasa (9/10/2018).
Perbedaan mendasar antara mekanisme yang digunakan oleh akuntan publik dan sistem di perpajakan adalah ketentuan mengenai depresiasi yang berbeda. Menurutnya, dalam ketentuan perpajakan, banyak biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto, termasuk ketentuan khusus untuk perpajakan misalnya leasing hingga penghapusan piutang pajak.
“Jadi hasil audit kantor akuntan publik tidak bisa menyatakan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan, yang terafiliasi dengan Deloitte Indonesia. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan seiring dengan terungkapnya kasus pembobolan sejumlah bank oleh PT SNP.
Selain menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh auditor dari akuntan publik tidak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan perpajakan. Otoritas pajak tengah menggodok aturan bagi tax advisor terkait mandatory disclosure rule atau MDR. MDR merupakan international best practice untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, meski bukan termasuk prioritas, Ditjen Pajak menganggap aturan ini sangat penting diterapkan. Apalagi, praktik penghindaran pajak, merupakan masalah global dan sudah sepatutnya diatasi dengan berbagai macam langkah salah satunya penerbitan regulasi yang terkait dengan MDR.
“Saat ini sedang kami kaji, masih dalam tahap payung hukum dan legal base, benchmark, dan impact analysis,” katanya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181009/10/847266/promotor-wajib-pajak-wajib-lapor-ke-ditjen-pajak