Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mengkaji pengenaan pajak atau bea untuk produk e-commerce impor guna menyamakan level playing field dengan produk dalam negeri.
Hal tersebut dibahas Wapres JK dengan menteri dan kepala lembaga bidang ekonomi dalam breakfast meeting yang dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, tadi pagi. Wapres mengatakan meskipun ekonomi berbasis elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan, dia menyayangkan mayoritas produk yang dijual didominasi oleh produk asing terutama China.
“E-commerce itu dari sisi pertumbuhannya tentu tidak bisa ditahan. Namun, yang kita inginkan bahwa yang diberi itu jangan hanya sebagian besarnya produk dari China, tapi juga produk buatan dalam negeri. Karena ini sebagian besar adalah produk dari China dan ini sama juga dialami semua negara,” paparnya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/12/2017).
JK mengatakan pemerintah akan mengatur kesetaraan dalam perdagangan supaya produk dalam negeri bersaing secara adil dengan produk e-commerce impor.
Selama ini, lanjut Wapres, setiap usaha dalam negeri patuh membayar sejumlah kewajiban pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh). Di sisi lain, produk impor e-commerce selama ini masuk tanpa potongan sehingga sering menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.
“Jadi mereka [produk e-commerce impor] langsung kirim saja, tidak ada PPN atau PPh. Masalahnya adalah kalau produk dalam negeri kena pajak, produk luar negeri malah tidak kena pajak. Itu kan tidak sama efeknya,” jelasnya.
Kendati demikian, Wapres tidak merinci lebih lanjut perihal bentuk pengenaan tersebut nantinya. Dia hanya menegaskan bahwa nantinya produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal.
“Harus mempunyai platform yang sama. Harus mempunyai pajak yang sama. Produk dalam negeri dan luar negeri kena yang sama,” terang JK.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan bisnis online yang tengah melesat saat ini malah didominasi oleh produk-produk impor. Dia menyebut barang impor yang diperjualbelikan di e-commerce mencapai 95% dan didominasi oleh produk China. Sementara itu, produk lokal hanya menyumbang 5%.
“Tapi ini trennya sekarang begini, makanya kita harus lakukan sesuatu soal ini,” kata Luhut.
Pemerintah saat ini tengah merumuskan pajak e-commerce, yang akan mengatur perihal tata cara pajak kepada pelaku e-commerce serta pengenaan pajak untukintangible goods atau barang-barang yang tak berwujud.