Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan sebanyak empat kelompok komoditas ekspor bakal dihapuskan dari kewajiban penggunaan laporan surveyor (LS), guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pada 31 Januari 2019 pemerintah telah menggelar rapat teknis terkait dengan usulan tahap awal komoditas ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS.
“Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS,” ujarnya kepada Bisnis.com, awal pekan.
Empat komoditas itu a.l. minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, gas yang diekspor via pipa, rotan setengah jadi, dan kayu gelondongan dari tanaman industri.
Susiwijono melanjutkan, implementasi penghapusan wajib LS itu akan dimulai secara bertahap per awal Februari untuk dua komoditas terlebih dahulu, yaitu CPO dan gas melalui pipa.
Saat ini, sebutnya, pemerintah melakukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.54/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. “Revisi Peraturan Menteri Keuangan [PMK] dan Peraturan Dirjen Bea Cukai yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu itu juga sedang disiapkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemilihan komoditas yang akan dihapuskan kewajiban LS-nya didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, dokumen LS atas komoditas ekspor tersebut tidak dipersyaratkan oleh pembeli maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.
Kedua, selain dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor, telah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium oleh Bea Cukai, sehingga terjadi duplikasi kegiatan yang pada prinsipnya sama.
Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor. Keempat, tidak ada ketentuan/perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan LS.
Kelima, hasil verifikasi dan penelusuran teknis tersebut dibutuhkan oleh K/L tertentu untuk pengawasan dan pelayanan. Dengan demikian, kebutuhan data akan digantikan dengan data sharing atas laporan realisasi ekspor dari Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Saat dihubungi terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita enggan menanggapi lebih lanjut soal rencana penghapusan wajib LS untuk empat komoditas tersebut. “Lagi dibahas di kantor Menko [Perekonomian],” tegasnya melalui pesan singkat.
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan tahap finalisasi produk yang akan dilipih untuk dibebaskan kewajiban LS baru akan dibahas kembali dan diputuskan di Kemenko Perekonomian pada pekan ini.
“Belum final. Masih ada pertemuan lagi nanti [pada] 8 Februari 2019 di Kemenko Perekonomian,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan, produk-produk yang dipilih pemerintah tersebut sudah tepat karena dampaknya terhadap ekspor lebih besar dibandingkan dengan komoditas lain.
“Risiko yang ditimbulkan kepada pasar dalam negeri untuk keempat produk itu sangat rendah. Selain itu, dengan dihapuskan wajib LS, keempat produk itu bisa lebih bersaing di pasar global, karena tidak lagi dibebani ongkos tambahan untuk mengurus LS,” katanya.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190205/12/885569/permudah-ekspor-4-komoditas-ini-segera-dibebaskan-dari-kewajiban-surveyor