Bisnis.com, JAKARTA — Peredaran barang kena cukai yang ilegal, seperti ganja, rokok, dan minuman keras, melalui jasa ekspedisi marak terjadi. Teranyar, Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan praktik itu dalam pengiriman ekspedisi ke Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi. Dalam pemeriksaan di Jalan Kristalan, Singosari, Malang, petugas menemukan adanya praktik pengiriman barang ilegal.

Bea Cukai Malang menemukan adanya barang kena cukai yakni rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai. Rokok sebanyak 9 koli itu terdiri dari 3.960 bungkus. Petugas juga menemukan adanya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, sehingga menjadi barang ilegal.

Barang itu merupakan arak Bali yang terdiri dari empat botol ukuran 600 mililiter kadar 44 persen dan 49 botol ukuran 600 mililiter kadar 15 persen. Total nilai rokok dan minuman alkohol ilegal itu mencapai Rp111,3 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp56,59 juta.

“Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman barang kena cukai ilegal,” ujar Gunawan, dikutip dari situs resmi Bea Cukai pada Kamis (6/4/2023). Selain itu, Bea Cukai Malang pun memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bahwa terdapat pengiriman barang diduga ganja dari wilayah Medan, Sumatera Utara menuju wilayah kota apel tersebut.

Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memantau pergerakan barang itu kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa barang kiriman ekspedisi tersebut benar merupakan ganja. Barang pun diserahkan kepada BNN. “Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa narkotika, psikotropika, dan prekusor [NPP],” ujar Gunawan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230406/259/1644435/peredaran-ganja-rokok-dan-minuman-alkohol-ilegal-lewat-jasa-ekspedisi-marak.