KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 57/KM.10/2021

TENTANG

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN,
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

https://pajak.go.id/id/peraturan/nilai-kurs-sebagai-dasar-pelunasan-bea-masuk-pajak-pertambahan-nilai-barang-dan-jasa-1252