Bisnis.com, JAKARTA — Wacana penambahan layer baru cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodir rokok ilegal dinilai berisiko memicu distorsi pasar, hingga membuka ruang moral hazard.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi berpendapat wacana tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menekankan kepastian dan stabilitas ekonomi. Selain itu, urgensi penambahan layer cukai baru dipertanyakan.
“Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal,” kata Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Dia menambahkan apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus berlangsung secara ketat dan tidak memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Pemerintah, lanjutnya, perlu menghindari risiko moral hazard. Membuka peluang pelaku industri ilegal untuk otomatis bisa masuk pasar resmi dengan cukup menunggu kebijakan baru.
Kritik tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif guna menciptakan stabilitas, sembari memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mengganggu iklim usaha serta menggerus penerimaan negara.
Di tengah tekanan yang masih dihadapi sektor industri tembakau, perubahan struktur tarif juga dikhawatirkan mengirimkan sinyal yang bertolak belakang dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
“Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai ke depan,” katanya.
Menurutnya, fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260609/259/1979764/penambahan-layer-cukai-rokok-dpr-ingatkan-risiko-moral-hazard