KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah bagi atlet SEA Games 2023 yang memperoleh bonus.
Seperti yang diketahui, pemerintah menyiapkan bonus sejumlah Rp 275 miliar untuk para atlet SEA Games 2023 yang meraih medali dalam perhelatan olahraga tersebut.
“Betul, PPh atas bonus yang akan diterima atlet SEA Games 2023 ditanggung pemerintah karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Sabtu (20/5).
Dwi bilang, sejatinya, bonus yang diterima oleh kontingen Indonesia pada gelaran SEA Games 2023 juga merupakan penghasilan, sehingga akan dikenakan PPh.
Hal ini dikarenakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
“Namun pajak penghasilannya akan ditanggung oleh pemerintah karena telah mengharumkan nama bangsa,” kata Dwi.
Asal tahu saja, Indonesia berada pada peringkat tiga dalam raihan medali Sea Games 2023. Indonesia menyabet 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-tanggung-pajak-penghasilan-pph-bonus-atlet-sea-games-2023