Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jasa tertentu, salah satunya jenis kesenian dan hiburan sebagai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/Atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu, jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan apa saja yang tidak dikenai PPN?

Berikut daftarnya.

a. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu

b. Pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana

c. Kontes kecantikan

d. Kontes binaraga

e. Pameran

f. Pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap

g. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

h. Permainan ketangkasan

i. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

j. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang

k. Panti pijat dan pijat refleksi dan

l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).

Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN meliputi kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf, serta penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220405/259/1519409/pameran-hingga-pertunjukan-tari-bebas-ppn-11-persen.