Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan skema pemajakan ekonomi digital tidak hanya mencakup perusahaan yang telah sepenuhnya beroperasi secara digital seperti media sosial, search engine, atau marketplace.

Pemajakan juga akan dikenakan terhadap perusahaan tradisional yang sebagian proses bisnisnya telah mengadopsi moda digital seperti  penggunaan big data untuk perusahaan manufaktur multinasional.

“Oleh karena itu, perlu dibangun sistem pemajakan yang adil dan memiliki landasan kuat agar tidak terjadi kerugian akibat skema yang tidak implementatif dan berpotensi melahirkan perselisihan yang berkepanjangan,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Kamis (13/6/2019).

Dia juga menekankan perlu disadari bahwa memilih opsi yang terbaik untuk memajaki ekonomi digital bukan sekedar memilih opsi dengan potensi penerimaan terbanyak.

Indikator sistem perpajakan yang kuat seharusnya bersandar pada prinsip keadilan yang robust serta mampu bertahan dalam jangka waktu yang lama.

“Orientasi pada penerimaan pajak yang lebih besar semata justru akan menjauhkan dari tujuan sesungguhnya,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, menurut Prastowo, opsi yang dipilih haruslah bertujuan untuk  kepentingan masyarakat banyak (global), dan bukan untuk beberapa negara tertentu saja atau partikular kolektif.

Dengan demikian, untuk mencapai fairness maka kepentingan partikular kolektif (negara eksportir atau importir dan kepentingan penerimaan) harus ditempatkan di bawah  kepentingan bersama (bonum communae).

Adapun terkait posisi Indonesia pemerintah harus menjauhkan kepentingan partikular  dalam memutuskan opsi terbaik.

Pertama, kembali ke beberapa hal yang telah disepakati dalam BEPS Action 1 yakni melihat terlebih dahulu (evaluasi) bagaimana  efektivitas dari anti-BEPS measures sebelum bertindak lebih jauh (mengubah konsep dasar pajak internasional).

Hal ini rasional mengingat Anti-BEPS Measures belum lama diimplementasikan, bahkan MLI (Multilateral Instrument) baru dapat diimplementasikan pada tahun 2019.

Kedua, jika harus memilih salah satu opsi dalam “pillar one” dan “pillar two”, maka dapat memilih opsi “marketing intangible”. Opsi ini tidak melakukan ring fencing seperti opsi lain dalam “pillar one”.

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190613/259/933287/pajak-digital-juga-sasar-perusahaan-tradisional