Bisnis.com, JAKARTA – Dengan mempertimbangkan kesetaraan, otoritas pajak perlu memberikan kepastian perlakuan antara wajib pajak yang telah patuh maupun yang tidak patuh.

Sikap lunak yang selama ini ditunjukan oleh Ditjen Pajak harus dibarengi dengan langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa persoalan perlakuan Ditjen Pajak kepada wajib pajak termasuk pemanfaatan data automatic exchange of information  atau AEoI telah lama menjadi perhatian dari tim reformasi pajak.

“Sejauh yang saya tahu, rencana ini menjadi konsentrasi tim reformasi pajak. Apakah ini menunggu proses pemilihan presiden (pilpres) kelar?” tanya Prastowo, Minggu (26/5/2019).

Adapun, kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah sejatinya masih menyisakan sejumlah persoalan. Selain komposisi deklarasi harta yang sebagian besar didominasi dalam negeri, jumlah wajib yang ikut dalam kebijakan tersebut juga termasuk masih minim.

Sebagai perbandingan, jumlah yang tercatat ikut pengampunan pajak sebanyak 973.426. Artinya dengan total WP terdaftar pada tahun 2017 sebanyak 39,1 juta, jumlah WP yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak kurang lebih hanya 2,4 persen.

Padahal, dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, pemerintah telah mengobral berbagai fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang setengah patuh atau sama sekali tak patuh mulai dari penghapusan sanksi hingga tarif yang relatif rendah.

Belum lagi, menurut Prastowo ada persoalan soal perlakuan terhadap harta-harta deklarasi maupun repatriasi yang sebenarnya bakal selesai pada 30 Juni mendatang. Dia menyinggung, tanpa perlakuan yang setara dari Ditjen Pajak, publik tidak pernah tahu bagaimana tindak lanjut harta-harta tersebut.

“Sebenarnya yang kita butuhkan adalah perbedaan perlakuan berdasarkan kondisi kepatuhannya. Tanggal 30 Juni ini agak sedikit problematis. Seolah-olah yang tidak ikut tax amnesty inckraht. Sebaiknya dibuka saja statistiknya,” jelasnya.

Sementara itu Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mendorong pemerintah sesegera mungkin menindaklanjuti data-data yang didapatkan dari AEoI maupun pihak ketiga.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tax ratio dilakukan berdasarkan informasi yang lengkap dan bukan hanya berasal dari WP yang malah selama ini patuh.

Bawono tak menampik, tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat ini lebih kepada bagaimana mengolah dan memanfaatkan data dan informasi profil WP yang diperoleh baik dari program amnesti pajak, UU Akses Informasi Keuangan, serta pertukaran informasi.

Namun demikian, tantangan pengolahan dan pemanfaatan data ini semakin mendesak dilakukan jika melihat lesunya penerimaan di caturwulan pertama tahun ini. Apalagi target pertumbuhan penerimaan pajak dipatok sekitar 19 persen di 2019. Dugaannya, strategi penegakan hukum akan mulai gencar di semester II/2019.

“Ada baiknya penegakan tersebut juga berbasis profiling WP yang lebih baik sehingga tepat menyasar WP yang memang selama ini belum patuh dan tidak menyakiti WP yang sudah patuh,” ujarnya.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190527/259/927650/otoritas-pajak-harus-lebih-greget