Bisnis.com, JAKARTA — Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2021.
Skenario tersebut tertuang dalam Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan yang diterima Bisnis. Dalam dokumen tersebut, seperti dikutip Bisnis pada Kamis (6/2/2020), diterangkan bahwa terdapat dua alternatif penurunan tarif PPh Badan, yakni secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan adaptasi negara atau secara langsung.
Konsekuensinya, belanja pemerintah akan ikut turun dan Produk Domestik Bruto (PDB) akan turun secara jangka pendek. Meski demikian, perekonomian domestik diperkirakan akan tumbuh didorong oleh investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga.
Adapun dengan skenario kedua, yakni dengan langsung menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen pada 2021, kekurangan penerimaan pajak diperkirakan bakal mencapai Rp87 triliun. Secara jangka panjang, pemangkasan PPh Badan secara langsung bakal berdampak terhadap penambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2 persen pada 2030.
Skema penurunan tarif PPh Badan pun dinilai akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) berupa pelaporan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih tinggi dan berkurangnya penghindaran pajak.
Skema penurunan tarif pajak sebesar 20 persen diestimasikan hanya menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17 persen. Dengan ini, maka penurunan penerimaan PPh Badan akibat penurunan tarif akan terkompensasi dengan behavioral effect sebesar Rp12,68 triliun.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200206/259/1198091/omnibus-law-pajak-pph-badan-turun-ini-dua-skenarionya