Bisnis.com, JAKARTA – Polemik peleburan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ditanggapi oleh DPR.

Rencananya RUU Ciptaker yang memuat klaster perpajakan akan segera disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna yang akan digelar pada pekan depan. Artinya perubahan rezim pajak dari worldwide ke teritorial akan segera diterpakan dalam waktu dekat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR membenarkan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang sebelumnya memaparkan mengenai peleburan substansi tersebut.

“Benar [dileburkan],” kata Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, Jumat (2/10/2020).

Eddy tak menjelaskan substansi apa saja yang dimasukan dalam RUU Ciptaker. Namun dari penjelasan Kepala BKF Kemenkeu kemarin, semua poin-poin penting dalam Omnibus Law Perpajakan jadi satu klaster di RUU Ciptaker.

Sebelumnya, secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Pemerintah beralasan peleburan substansi UU tersebut selain bisa menghemat waktu juga mengefisienkan proses legislasi dibandingkan membahasnya satu persatu.

“Jadi Omnibus Law Perpajakan tidak terpisah dari Omnibus Law Ciptaker. Omnibus law perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (1/10/2020).

Febrio menambahkan dengan peleburan tersebut, semua substansi yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis bagian dalam Omnibus Law Ciptaker. Termasuk dalam hal ini klausul tentang perubahan sistem pajak dari Worldwide Tax System ke Territorial Tax System.

Adapun, pembahasan UU Ciptaker terus dikebut oleh pemerintah. Pembahasan UU Ciptaker bahkan dibahas meski DPR telah memasuki masa reses. Pihak eksekutif maupun legislatif berharap, pembahasan UU ini segera bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Ada yang menyebutkan bulan Oktober 2020.

Dalam catatan Bisnis, Omnibus Law Perpajakan terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.

Artinya, jika UU Ciptaker disahkan pada bulan Oktober, keenam pilar yang salah satunya perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial tersebut juga akan segera berlaku mengikuti poin-poin yang disahkan dalam Omnibus Law Ciptaker.

“Ini hemat energi dan hemat waktu, sangat efisien untuk omnibus law perpajakan,” tegas Febrio.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20201002/259/1299668/omnibus-law-ciptaker-disahkan-pekan-depan-bagaimana-nasib-rezim-pajak-ke-depan