KONTAN.CO.ID – BOGOR. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding).

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan aturan ini sebagai jawaban dari kebutuhan dari pelaku kelas Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum bisa memanfaatkan pasar modal.

“Bulan ini sudah masuk pada tahap RDK (Rapat Dewan Komisioner), setelah itu antara 10 hingga 15 hari akan diundangkan Kemenkumham. Paling tidak akhir tahun ini sudah bisa keluar,” katanya dalam acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa Jakarta di Bogor, Sabtu (20/10).

Nantinya, para pelaku UKM bisa memanfaatkan equity crowdfunding sebagai sumber pendanaan dalam bentuk investasi penyertaan saham. Pemodal akan mendapatkan manfaat berupa pembagian keuntungan atau dividen sekaligus memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

“Melalui equity crowdfunding, ini bisa jadi langkah awal pelaku UKM untuk menuju IPO. Skemanya lebih sederhana dibandingkan dengan Initial Public Offering. Pelaku UKM tidak perlu datang ke OJK, tidak memerlukan lawyer dan akuntan, karena ini basisnya urun dana,” tambahnya.

Untuk menjadi pemodal, Luthfy bilang ada ketentuan yang ditetapkan antara lain; bagi pihak yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 500 juta, nilai maksimum investasinya yakni 5%. Sedangkan bagi pihak yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta, nilai maksimum investasinya yakni 10%.

Disamping kemudahan-kemudahan investasi yang ditawarkan, Luthfy tak menampik akan adanya risiko tinggi dalam berinvestasi pada platform ini. Risiko itu diantaranya; kemungkinan pemodal tidak mendapatkan dividen, saham yang tidak likuid, dilusi kepemilikan saham, kehilangan modal (capital loss), kegagalan operasional penyelenggara, hingga asimetris informasi dan kualitas informasi.

“Di equity crowdfunding, risiko pemodal berinvestasi bisa lebih tinggi dibandingkan dengan investasi di bursa. Karena dalam pendaftaran ke platform tidak di-backup oleh profesi-profesi penunjang, maka risiko harus benar-benar dikalkulasi misalnya hanya orang dengan profil pendapatan tertentu yang membeli produknya,” pungkasnya.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-siapkan-aturan-equity-crowdfunding-sebagai-sumber-dana-ukm