KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ratusan warga Korea Selatan menjadi korban asuransi Jiwasraya. Setidaknya 474 warga Korea di Indonesia belum menerima pembayaran polis jatuh tempo dari Jiwasraya.

Salah satu nasabah Jiwasraya, Lee Kang Hyun mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp 16 miliar pada produk JS Saving Plan Jiwasraya sejak 2017.

Dari jumlah tersebut, lelaki yang juga berprofesi sebagai Vice President Samsung Electronic Indonesia ini baru bisa mencarikan polis senilai Rp 7,6 miliar dan sisanya belum dibayarkan dari tahun lalu.

“Saya dan orang Korea (beli produk Jiwasraya) lewat Hana Bank yang waktu itu disebut deposito jadi otomatis ikut program ini. Padahal orang Korea tidak tahu kalau itu produk asuransi bancassurance,” cerita Lee di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Naasnya, setelah jatuh tempo pada 6 Oktober 2018 klaim polis tersebut tidak dapat dicairkan karena Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas sehingga belum ada kepastian kapan pembayaran polis ke nasabah.

“Waktu pembayaran macet kami tidak berpikir serius. Namun lewat beberapa bulan, Jiwasraya hanya bayar sekali pada 6 Oktober 2018 untuk polis bernilai di bawah Rp 1 miliar,” terang Lee.

Satu tahun kemudian, Jiwasraya maupun BUMN belum kasih kepastian kapan mereka mau bayar. Padahal, banyak warga Korea yang menjadi korban adalah ibu-ibu, yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Bahkan ada warga Korea yang tidak bisa kembali ke negara asalnya hingga akhirnya meninggal di Indonesia.

Sebagai bos Samsung, ia sempat menyampaikan keluh-kesahnya kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Waktu itu, Tiko sapaan akrab Kartika bilang bahwa pembayaran polis baru bisa diselesaikan 2-3 tahun kemudian.

Hal ini sempat dibahas oleh OJK serta Parlemen Korea Selatan. Tapi mereka tidak punya kewenangan hanya bisa mengirim surat resmi ke pemerintah Indonesia. Surat yang dikirim ke OJK serta Kementerian BUMN itu tidak direspon maupun tindaklanjuti sampai hari ini.

“Saya merasa lucu, korban dari orang Indonesia tidak diajak bicara dan selalu ditolak oleh OJK serta BUMN. Mereka bilang suara orang asing lebih mudah didengar pemerintah,” ungkapnya.

Anehnya lagi, OJK melarang Hana Bank menanggung ganti rugi ke nasabah karena terganjal urusan regulasi. Jadi masalah ini harus diselesaikan oleh nasabah itu sendiri, namun Lee mempertanyakan aturan mana yang membatasi bank mitra menyelesaikan kewajiban Jiwasraya ke nasabah.

“Hana Bank waktu itu tidak bilang kalau menjual produk bancassurance tapi deposito, seharusnya OJK mengawasi, apakah ini produk bancassurance atau tidak,” kesalnya.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/miliaran-rupiah-uang-bos-samsung-nyangkut-di-jiwasraya