PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-28/PJ/2016
TENTANG
KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-28/PJ/2016
TENTANG
KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK