PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-28/PJ/2016

TENTANG

KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-28/PJ/2016