Bisnis.com, JAKARTA — Perbaikan proses bisnis di Pengadilan Pajak mulai dilakukan dengan menambah jumlah hakim di lembaga tersebut. Bertambahnya jumlah hakim diharapkan dapat mengoptimalkan administrasi perkara di Pengadilan Pajak.
Proses seleksi administrasi telah berhasil menjaring 109 calon hakim pengadilan pajak. Para calon hakim tersebut terdiri dari 84 calon hakim di bidang pajak dan 25 hakim di bidang kepabeanan dan cukai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan setelah tahap administrasi selesai, para calon hakim yang telah lolos pada tahap tersebut akan mengikuti tahapan pelaksanaan tes pengetahuan mengenai perpajakan dan pembuatan paper.
Dia menjelaskan penambahan hakim juga dimaksudkan supaya proses pengurusan perkara di pengadilan pajak bisa lebih efektif. Artinya, dengan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pengadilan Pajak, makin banyak perkara yang bisa ditangani.
Bagi pelaku usaha, hal ini juga menambah kepastian dari aspek hukum.
“Itu [yang di daftar] lolos seleksi administrasi. Dengan bertambahnya majelis hakim, perkara pajak bisa lebih banyak lagi yang ditangani,” ujar Hadiyanto kepada Bisnis, Minggu (10/6/2018).
Penambahan jumlah hakim Pengadilan Pajak merupakan bagian yang kerap luput dalam reformasi perpajakan. Namun, dia menegaskan Pengadilan Pajak tetap menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Hadiyanto, semua yang diagendakan dalam reformasi pajak termasuk penanganan sengketa pajak bisa berjalan dengan baik.
Dia mengakui ada beberapa persoalan di Pengadilan Pajak yang perlu ditutaskan. Administrasi perkara yang lambat serta proses penyampaian putusan yang tak sesuai waktu telah menjadi catatan tersendiri bagi lembaga peradilan tersebut.
Oleh karena itu, agenda reformasi peradilan yang akan dilakukan lebih awal adalah menambah jumlah SDM. Jumlah tenaga dan beban kerja yang tak sebanding diakui menjadi masalah dalam proses pelayanan.
Berdasarkan data Pengadilan Pajak, berkas sengketa pajak yang masuk dengan pihak termohon Direktorat Jenderak Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2012-2016 terus meningkat.
Pada 2012, jumlah sengketa mencapai 5.114, lalu naik menjadi 5.188 pada 2013. Pada 2014, jumlahnya meningkat lagi menjadi 7.289, kemudian 2015 naik jadi 7.454. Namun, pada 2016, turun menjadi 7.080.
Bertambahnya pengajuan sengketa juga memperbesar jumlah sengketa yang harus diselesaikan. Namun yang menjadi catatan, dari 44.659 sengketa pada 2012-2016, lebih dari separuhnya dikabulkan (termasuk sebagian dikabulkan) pengadilan pajak.
Adapun jumlah yang ditolak hanya 11.239 sengketa dan sisanya tak dapat diterima, membatalkan, serta pencabutan.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180611/10/805165/kemenkeu-mulai-seleksi-calon-hakim-pajak-pangkas-waktu-pengurusan-perkara