Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu menjaga konsistensi untuk menuntaskan agenda reformasi pajak khususnya terkait upaya mengurangi pemeriksaan yang belum sesuai standar.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa belum lama ini otoritas pajak telah membentuk komite perencaan pemeriksaan dan komite pengendalian mutu pemeriksaan, pembentukan dua komite tersebut merupakan awal yang baik untuk menuju sistem pemeriksaan yang akuntabel dan kredibel.
“Tindak lanjut data amnesti pajak harus dilakukan secara hati-hati. Tindak terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan berisiku tinggi merupakan keniscayaan,” katanya Jumat (8/6/2018).
Menurutnya pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) yang tak mengikuti pengampunan pajak akan menghadirkan keadilan bagi WP. Namun demilian supaya optimal, perlu trobosan untuk mengoptimalkan pemeriksaan pajak dengan menyasar high risk tax payer melalui sistem compliance risk management (CRM).
“Perpaduan dan informasi yang akurat menjadikan pemeriksaan yang efektif dan akurat,” jelasnya.
Sebelumnya Audit Coverage Ratio atau rasio cakupan pemeriksaan masih bisa diperluas untuk menopang kinerja pemungutan pajak. Saat ini rasio antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah total keseluruhan WP masih di kisaran 0,45% untuk WP orang pribadi (OP) dan WP Badan sebesar 2,88%.
Padahal sesuai standar International Monetary Fund (IMF), idealnya rasio cakupan pemeriksaan suatu negara bisa berada di kisaran 3% sampai dengan 5%. Dengan jumlah yang masih terlalu rendah, pemerintah masih bisa memiliki ruang untuk menaikan rasio pemeriksaan ke posisi angka ideal.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180608/10/804551/kemenkeu-didesak-konsisten-lakukan-reformasi-perpajakan