Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki 2020, masih belum juga terdengar kabar terkait dengan aturan turunan dari insentif fiskal terbaru yakni investment allowance alias tax allowance.

Seperti diketahui, PP No. 45/2019 menjanjikan insentif fiskal berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah. Insentif ini dikhususkan untuk industri padat karya.

Merujuk pada PP tersebut, disebutkan bahwa investment allowance perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga hari ini tak kunjung selesai.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menerangkan bahwa aturan pelaksanaan dari insentif tersebut masih dirumuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. “Masih kita rumuskan karena masih belum begitu ketemu formulasinya,” ujar Yuliot kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Meski masih terdapat beberapa substansi yang masih dalam proses perumusan, dapat dipastikan bahwa industri yang berhak mendapatkan investment allowance adalah industri yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal sebanyak 300 orang.

“Kriterianya sepanjang jumlah tenaga kerjanya 300 orang maka itu sudah padat karya dan bisa mendapat investment allowance. Ini salah satu cara untuk mendorong investasi di sektor sekunder,” imbuh Yuliot.

Pihak K/L terkait antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Perekonomian pun mengonfirmasi bahwa jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang sudah disepakati bersama dengan K/L terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso syarat jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang secara prinsip sudah disepakati oleh K/L terkait.

Baik Yuliot maupun Bambang sama-sama menyatakan bahwa PMK sudah memasuki tahap harmonisasi dan akan segera keluar dalam waktu dekat.

Di lain pihak, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Reni Yanita bahwa fasilitas investment allowance rencananya bisa diberikan kepada industri padat karya terlepas bidang usaha ataupun barang yang diproduksi oleh industri terkait.

Bahkan, Reni mengungkapkan bahwa sesungguhnya pihak Kemenperin menginginkan bahwa jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang tersebut dijadikan satu-satunya syarat untuk memperoleh investment allowance, tanpa syarat-syarat lain.

“Menurut kami, ketika kriteria jumlah tenaga kerja [sudah terpenuhi], ya sudah itu saja. Sektor apapun asal memenuhi 300 orang [seharusnya] dapat dong,” ujar Reni kepada Bisnis.com akhir pekan lalu.

Meski sudah dikonfirmasi oleh 3 K/L, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru tidak berkomentar terlalu banyak mengenai syarat jumlah tenaga kerja sebanyak 300 orang tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan hanya mengatakan bahwa penyusunan PMK investment allowance saat ini masih terus berproses.

Meski demikian, Rofyanto mengonfirmasi bahwa jumlah tenaga kerja memang merupakan salah satu syarat bagi industri untuk menikmati fasilitas investment allowance. “Karena memang tujuannya untuk memberikan insentif kepada industri padat karya,” ujar Rofyanto, Selasa (31/12/2019).

Untuk diketahui, pertumbuhan sektor industri dalam beberapa tahun terakhir selalu berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5%.

Pada 2017, sektor industri hanya mampu tumbuh 4,29% dan pada 2018 berada di angka 4,27%. Untuk 2019, Bank Dunia pun mengestimasikan pertumbuhan sektor industri hanya 3,8%.

Realisasi investasi pada sektor industri pun juga terus melorot dalam beberapa tahun terakhir. Per Januari hingga September 2019, realisasi investasi pada sektor industri baru mencapai Rp147,3 triliun.

 

Artikel diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200102/259/1186337/jumlah-pekerja-300-orang-perusahaan-bisa-dapat-diskon-pajak