PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.03/2016
TENTANG
JENIS DOKUMEN DAN/ ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN TATA CARA PENGELOLAANNYA