Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan mekanisme terkait pengaturan perolehan insentif fiskal bagi industri padat karya. Mekanisme tersebut juga disiapkan sebagai penerjemahan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 atau fasilitas fiskal super deduction tax.
Seperti diketahui, dalam Pasal 29 A beleid tersebut, pemerintah memberikan penegasan kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau melakukan perluasan usaha berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60%.
Apa saja syaratnya?
Pertama, merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) atau fasilitas fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penamaman Modal, termasuk dalam hal ini adalah tax holiday maupun tax allowance.
Kedua, bentuk insentif yang diberikan kepada pelaku usaha adalah pengurangan penghasilan neto 6o% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Selain itu, fasilitas itu dibebankan selama 6 tahun masing-masing 10%.
Ketiga, mekanisme perolehannya, penanaman modal disampaikan melalui online single submission (OSS), penentuan kriteria kesesuaian melalui OSS. Keputusannya mengenai perolehan fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Menteri Keuangan.
Adapun, setelah lama ditunggu-tunggu, aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100% akhirnya diterbitkan.
Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Dalam pertimbangan beleid tersebut pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.
Kedua, bagi WP badan dalam negeri yangmenyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.