Bisnis.com, JAKARTA – Pada akhir April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus selesai mendapatkan laporan nasabah bank yang memiliki rekening minimal Rp1 miliar.
Oleh sebab itu, HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) menekankan perlunya peningkatan kesadaran wajib pajak.
“Bagi HIPMI, jika pajak untuk kemajuan negara ini, kami dapat mengikuti setiap langkah kebijakan, termasuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun, yang perlu ditekankan adalah dalam hal meningkatkan kesadaran wajib pajak,” kata Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani melalui siaran pers yang diterima, Selasa (5/3/2018).
Ajib mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, dibutuhkan kesepahaman bersama antara wajib pajak dan pemerintah. Terbentuknya kesepahaman bersama antara pembayar pajak dan pemungut pajak menunjukkan adanya kesadaran kedua pihak. Masing-masing pihak paham akan hak dan kewajibannya.
“Jika masing-masing pihak paham hak dan kewajibannya, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan serta merta wajib pajak akan menaatinya,” ujarnya.
Ajib kembali mengatakan pelaksanaan kebijakan pajak agar tetap memperhatikan hak wajib pajak. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pajak bukanlah perangkat untuk menghukum wajib pajak. Dalam pelaksanaan kebijakan itu, hak wajib pajak juga harus dijamin.
Demi terbentuknya kesepahaman bersama pemerintah, tuturnya, Hipmi siap mengusulkan pertemuan intensif dengan pemerintah demi terbentuknya kesepahaman bersama pemerintah.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180306/10/746658/hipmi-kebijakan-pajak-harus-tetap-perhatikan-hak-wajib-pajak