Bisnis.com, JAKARTA — Kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hingga Juli 2019 baru sebesar 12,3 juta atau 67,2% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18,3 juta.

Data otoritas pajak sampai dengan Juli 2019, menunjukkan dari jenis wajib pajaknya, WP karyawan termasuk yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya dengan rasio kepatuhan pada angka 73,6%, sedangkan kelompok korporasi hanya 57,28% dan WP orang kaya atau nonkaryawan masih di bawah 50% atau 42,75%.

Terkait dengan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan segala instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Salah satu sasarannya adalah WP korporasi maupun orang pribadi yang memiliki reputasi tidak patuh.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim.

“Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).

Angin juga tak menampik, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak.

Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Selain memberikan keringanan kepada pelaku sektor UMKM, tujuan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong sektor-sektor yang masuk dalam kategori hard to tax ke dalam sistem perpajakan. Data Ditjen Pajak pada semester I/2019 jumlah pembayar pajak UMKM sebanyak 1,3 juta angka ini diproyeksikan akan menembus 2 juta pada akhir tahun.

“Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan [tarifnya] masih juga [tak patuh],” tegasnya.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190807/259/1133668/hingga-juli-2019-kepatuhan-wajib-pajak-baru-672-persen