Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa instrumen insentif perpajakan yang disediakan antara lain perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang, serta industri padat karya.

“Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak,” ujarnya dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang Tentang APBN 2020 beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital, pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce.

Adapun, tahun depan pendapatan negara dan hibah direncanakan senilai Rp2.221,5 triliun. Untuk mencapai hal ini, pemerintah melakuka obilisasi pendapatan negara, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah juga melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190816/259/1137558/genjot-investasi-pemerintah-siap-tebar-insentif-perpajakan