KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak atau tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45% – 10%.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (8/6). Menurutnya, membaiknya kondisi perekonomian Indonesia menjadi salah satu pendorong meninngkatnya penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Amir mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan penerimaan pajak dengan tujuan mendukung upaya konsolidasi fiskal pada tahun 2023. Menurutnya, dengan langkah reformasi yang dilakukan, termasuk impementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diharapkan tax ratio juga dapat meningkat.

“Meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45%-10,00%,” ujar Amir dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (8/6).

Dengan proyeksi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.978 triliun pada tahun 2023 dapat membuat tax rasio mencapai kisaran 9,76% atau sama dengan tahun 2019 silam.

“Jika tax rasio diproyesikan sama dengan tax ratio pada tahun 2019 yang sebesar 9,77% maka pendapatan perpajakan pada tahun 2023 akan diproyesikkan pada kisaran RP 1.978 triliun,” jelasnya.

Dalam rangka mencapai konsolidasi fiskal yang berkualitas dan mendukung kesinambungan fiskal, pemerintah akan terus menggenjot pendapatan negara dengan lebih optimal pada tahun 2023 dengan tetap menjaga iklim investasi dan berkelanjutan dunia usaha.

Pemerintah juga akan berupaya meningkatkan optimalisasi pendapatan dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah dengan tetap menjaga daya beli dan iklim investasi dan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Untuk itu, pemerintah akan terus mendorong efektivitas reformasi perpajakan, reformasi pengelolaan aset dan layanan,” kata Amir.

Adapun dari sisi perpajakan, pemerintah akan terus menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) termasuk peningkatan rasio perpajakan dan akan terus memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

Sementara itu, starategi kebijakan dan upaya yang dilakukan untuk pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (2023) adalah Joint Program, pertukaran data, pengembangan IT, dan perbaikan regulasi dan sinergi pengawasan.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/dpr-minta-pemerintah-naikkan-rasio-pajak-2023-jadi-10-tahun-depan