Bisnis.com, JAKARTA — Penanganan temuan praktik underinvoicing hingga transfer pricing ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) masih didalami juga oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Ada 32 wajib pajak (WP) di sektor sawit yang diusut oleh otoritas pajak.

Untuk diketahui, temuan yang awalnya diungkap ke publik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu kini turut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara simultan, DJP juga ternyata melakukan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan terhadap 32 WP CPO.

“Jadi ada 32 [WP] yang dalam penanganan. 23 sedang kami hitung kerugian negaranya, 8 wajib pajak sudah proses. Kemudian ada perluasan juga di 8 itu ke tahun pajak 2023,” terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto usai konferensi pers APBN KiTa Juni 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Secara terperinci, potensi penerimaan negara 11 dari total 32 WP ini mencapai Rp1,1 triliun. Bimo mengungkap selama proses hukum itu, sudah ada 3 WP yang melakukan pembetulan sendiri atas SPT yang tidak mereka isi dengan benar sebelumnya.

“Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan nyetor sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya.

Bimo menjelaskan bahwa proses hukum tindak pidana perpajakan menerapkan azas ultimum remedium. Dengan demikian, WP yang ingin menghindari sanksi bisa membayar kewajibannya sesuai dengan penghitungan bersama otoritas pajak.

Dari total 32 WP yang tengah diusut DJP, salah satunya juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di tingkat penyidikan. Namun, Bimo memastikan penegak hukum DJP tidak menyerahkan perkara itu ke Korps Adhyaksa.

Proses hukum secara simultan antara DJP dan Kejagung ini lantaran keduanya saling bertukar data. Pada hari ini saja, Bimo mengaku Kejagung turut meminta data 18 WP untuk keperluan penegakan hukum.

“Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai ke 18 tahun ke belakang, karena kewenangan mereka. Jadi saya bingung kalau ditanya jumlah, kan berkembang terus,” terang mantan pejabat di Kemenko Perekonomian ini.

Terkait dengan proses di Kejagung, Bimo masih menunggu penegak hukum yang bermarkas di Kebayoran Baru ini untuk mengumumkan hasil pemeriksaannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang bergulir di Kejagung.

“Yang di Kejaksaan itu masih kami tunggu berita dari Kejaksaan. Yang jelas minggu lalu mereka mulai jalan, jadi saya belum dapat beritanya, tetapi kan biasanya perlu waktu,” kata Purbaya pada forum yang sama.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260605/259/1978813/djp-usut-dugaan-underinvoicing-transfer-pricing-cpo-ada-32-wp-yang-diperiksa