Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membuka kemungkinan untuk membuat kantor wajib pajak besar di luar Jakarta.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (24/4/2018).

Robert menjelaskan bahwa awal mula pembentukan kantor wajib pajak besar atau kerap disebut LTO merupakan rekomendasi dari lembaga internasional supaya mengadministrasikan wajib pajak besar dalam sebuah kantor khusus.

Langkah itu dilakukan supaya pelayanan terhadap WP besar optimal. Soal opsi dibentuk di luar Jakarta, atau untuk melayai WP besar yang sebenarnya di luar Jakarta, hal itu masih menjadi pertimbangan otoritas pajak.

“Wajib pajak daerah yang super besar bisa melakukan di kantor WP besar,” katanya.

Adapun, lanjut Robert, perbaikan administrasi perpajakan ini merupakan salah satu agenda dalam reformasi pajak. Di sektor sistem informasi, otoritas pajak juga akan segera menerapkan sistem inti perpajakan core tax system yang pengadaannya mulai tahun ini.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180425/10/788462/ditjen-pajak-jajaki-pembukaan-kantor-pajak-khusus-si-tajir-di-daerah