Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Pertamina (Persero) melakukan integrasi data perpajakan sebagai upaya untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak agar lebih efektif dan efisien.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan melalui integrasi tersebut Pertamina secara sukarela memberikan akses kepada Ditjen Pajak atas data dari sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian, penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dari pihak ketiga lainnya serta otomasi kewajiban perpajakan.

“Keterbukaan sukarela ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas pajak dan wajib pajak,” kata Robert, Rabu (21/2/2018).

Berdasarkan data dari otoritas pajak, hasil yang didapat dari keterbukaan data pihak ketiga cukup menggembirakan. Pada 2017 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina mencapai Rp141 triliun yang dikirimkan ke 330 KPP sebagai data belanja periode 2014-2016 dari seluruh Indonesia.

Selanjutnya, pada awal tahun ini KPP WP Besar Tiga juga telah mengirimkan data penjualan untuk tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp381 triliun kepada 343 KPP di seluruh Indonesia.

“Dari kerja sama ini juga kami bisa peroleh data secara realtime, sehingga hal itu bisa mengurangi kesulitan di dalam pemeriksaan,” jelasnya.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180221/10/741302/ditjen-pajak-dan-pertamina-integrasikan-data-perpajakan