Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah mengendalikan impor dengan menaikan tarif PPh impor maupun pengawasan terhadap impor barang kiriman e-commerce seharusnya bisa menurunkan defisit transaksi berjalan, meskipun tidak banyak.

Pengamat ekonomi Asia Development Bank (ADB) Institute Erik Alexander Sugandi mengatakan, dari awal tahun ini sampai dengan Agustus 2018, nilai impor dari 1.147 barang ini nilainya hanya sekitar 4%-5% dibandingkan dengan total impor Indonesia.

“Saya tak membuat model untuk menghitung besarnya penurunan impor akibat kebijakan ink pada periode yang sama. Karena barang-barang ini bukan yang punya bobot besar dalam keranjang indeks harga konsumen, dampak inflasionernya kecil atau terbatas,” kata Erik , Kamis (6/9/2018).

Akan tetapi karena share barang ini terhadap total impor yang kecil, dampaknya akan terbatas. Di satu sisi, dia menyebutkan rentetan kebijakan tersebut akan menambah penerimaan pemerintah dari PPh , tetapi kemungkinan jumlahnya relatif tidak banyak dibandingkan total penerimaan pemerintah.

“Seberapa besar nilainya, bisa ditanyakan ke lemerintah,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa berbagai penerapan instrumen fiskal yang ditempuh pemerintah terkait pengendalian impor ini tak bisa dilihat dari aspek penerimaan.

Dia mengakui, efek kebijakan ini ke penerimaan memang ada, tetapi langkah pemerintah untuk menaikan PPh impor tersebut harus dipahami dalam kerangka upaya pemerintah untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan.

Hanya saja, dia menyarankan selain menerbitkan kebijakan, untuk memastikan efektiftasnya pemerintah juga perlu membentuk satuan tugas dari lintas instansi. Pembentukan satuan tugas bisa menjadi salah satu parameter untuk memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah berjalan dengan baik.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180906/10/835928/dampak-penaikan-tarif-pph-impor-terhadap-penurunan-defisit-transaksi-berjalan-hanya-kecil