Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh di kisaran 5 hingga 6 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dia menyampaikan, jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN merupakan pos pajak yang menyumbang penerimaan negara paling besar, dengan kisaran proporsi sumbangan mencapai sekitar 81 persen dari total penerimaan negara.

Apalagi, pada April 2022 beberapa indikator seperti PMI menunjukkan tren kelanjutan pemulihan ekonomi.Ditambah lagi, adanya momentum Ramadan dimana permintaan barang dan jasa mengalami peningkatan.

Meskipun ada potensi tekanan inflasi yang dapat menghambat konsumsi kelas menengah ke bawah, namun menurutnya penurunan kelas menengah ke bawah dapat dikompensasi oleh peningkatan konsumsi kelas menengah atas.

“Atas dasar itu, momentum kelanjutan pemulihan ekonomi dan penerapan tarif baru PPN, bisa mendorong penerimaan PPN tumbuh di kisaran 5 sampai 6 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Yusuf kepada Bisnis, Kamis (5/5/2022).

Pemerintah per 1 April 2022 resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Penyesuaian tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220505/259/1530154/core-penerimaan-ppn-tumbuh-di-kisaran-5-6-persen.