KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Belanja Perpajakan pada 2022 dan 2023 diprediksi akan meningkat. Hal ini sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Pengamat Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, pemulihan ekonomi secara otomatis akan mendorong kenaikan konsumsi. Dengan begitu, belanja perpajakannya juga semakin besar.

“Justru belanja perpajakan akan meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (19/7).

Sebaliknya, selama masa pandemi, belanja perpajakan mengalami penurunan. Sebagai contoh, realisasi belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp 234,8 triliun. Nilai ini menurun dibandingkan realisasi pada 2019 yang sebesar Rp 257,2 triliun atau sekitar 1,62% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Salah satu alasan belanja perpajakan dapat berkurang justru karena Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, beberapa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan dievaluasi agar lebih tepat sasaran,” kata Fajry.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan belanja perpajakan pada tahun ini dan tahun depan akan meningkat. Pada tahun ini, ia memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp 274 triliun hingga Rp 310 triliun.

Angka tersebut berasal dari perhitungan dengan melihat estimasi belanja perpajakan pada 2019 dan 2020 yang masing-masing sebesar 1,72% dan 1,52% dari PDB masing-masing tahun.

“Berdasarkan rumus sederhana, proyeksi belanja perpajakan di 2022 akan di antara sebesar Rp 274 triliun dan Rp 310 triliun,” katanya.

Sementara itu, untuk tahun 2023, proyeksi belanja perpajakan pada tahun depan akan mencapai Rp 290 triliun hingga Rp 328 triliun. Perhitungan tersebut sesuai dengan proyeksi belanja perpajakan dengan asumsi persentase yang sama dari PDB kuartal I-2022.

Untuk diketahui, menurut Berita Resmi Statistik dari BPS (edisi Mei 2022), besaran PDB atas dasar harga berlaku kuartal I-2022 mencapai Rp 4.513,0 triliun.

Sementara, BI dari laman resminya menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 akan mencapai 5,8%. Oleh karena itu, berdasarkan perhitungannya, jika diasumsikan bahwa PDB 2023 akan meningkat sebesar 5,8%, maka PDB kuartal I-2023 akan mencapai Rp 4.775 triliun.

Prianto mengatakan, meski sebagian insentif perpajakan selama Covid-19 tidak akan diperpanjang, ancaman inflasi dan pelemahan rupiah dapat membuka kran insentif pajak kembali dari pemerintah.

Tujuannya adalah agar perekonomian Indonesia di tengah badai inflasi dan ancaman pelemahan rupiah tersebut tetap bertahan atau bahkan dapat bangkit kembali.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/belanja-perpajakan-diperkirakan-meningkat-seturut-tren-pemulihan-ekonomi