Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Untuk membantu wajib pajak dan para pembaca mengerti aturan ini, penting untuk disimak beberapa penjelasan soal pelaksanaan tarif PPh final 0,5% ini.

Berikut penjelasan dalam bentuk tanya jawab yang sebagian bahan bersumber dari penjelasan resmi Ditjen Pajak.

Kapan implementasi ini mulai berlaku?

Implementasi tarif PPh final 0,5% mulai berlaku 1 Juli 2018, artinya omzet wajib pajak selama Juli bisa saja mendapatkan skema pengenaan PPh ini.

Siapa yang mendapatkan tarif PPh 0,5%?

Yang jelas wajib pajak badan atau WP orang pribadi, ambang batasnya adalah mereka yang miliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.

Bagaimana cara melunasi PPh final sebesar 0,5%?

WP seperti yang sudah dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menyetor sendiri berdasarkan peredaran bruto masa pajak sebelumnya. Paling lama 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir atau dipotong dan dipungut oleh pemotong maupun pemungut dalam hal WP bertransaksi dengan pihak pemotong maupun pemungut.

Kalau WP baru mulai usaha dan masih rugi?

Sama seperti penjelasan dalam PP 23/2018, aturan dalam PP menyediakan bagi WP yang merugi untuk tidak menggunakan skema final, caranya menyampaikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Akan tetapi yang perlu dicatat oleh WP adalah jika WP telah memilih mekanisme PPh umum, untuk tahun pajak berikutnya tak bisa menggunakan skema final.

Apakah aturan ini juga mencakup WP yang menggunakan fasilitas PPh pasal 31A dan 31E UU Pajak Penghasilan dan tax holiday?

Untuk WP Badan yang menggunakan fasilitas Pasal 31E yakni berupa pengurangan PPh sampai 50% (yang memiliki peredaran bruto Rp50 miliar, perlu memberitahukan ke Dirjen Pajak. Tetapi untuk tahun pajak berikutnya tentu saja tak bisa menggunakan skema final. Termasuk dalam konteks ini WP yang menggunakan fasilitas pasal 31 A tax holiday juga dikecualikan dalam pengenaan final ini.

Terakhir bagaimana cara menyetornya?

Bisa di kantor pos atau bank yang ditunjuk menteri keuangan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, tentunya setelah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui ATM.

Nah sudah jelaskan, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dan menggunakan skema final ini.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180812/10/827160/begini-cara-memanfaatkan-pph-final-05-untuk-umkm